Bea dan Cukai Tangsel Menyita Ratusan Rokok Ilegal
Metrobanten, Tangsel – Bea Cukai Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita ratusan batang Rokok ilegal, Rabu (24/10/18).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Aris Sudarminto menuturkan, Senin 27 Agustus 2018 Pengawasan Bea dan Cukai Tangsel Melakukan patroli di Jalan Jati Jelumpung. dalam patroli itu petugas menemukan minibus yang mengangkut 208.800 batang rokok ilegal tanpa cukai.
“Cukai itu kan berguna untuk penyuplai ekonomi negara, jika kejahatan seperti ini di lakukan secara terus menerus maka kerugian akan sangat besar,” tegas Aris.
Menurutnya, perkara tersebut telah di serahkan kepada Kejari Tangsel oleh Bea dan Cukai, selain itu Kejari juga sangat mengapresiasi temuan rokok ilegal ini.
“Kejari pun telah mendukung penuh Bea dan Cukai untuk mengusut kasus seperti ini hingga ke pengadilan. Agar tidak ada lagi hal seperti ini yang dapat merugikan negara,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Bima Suprayoga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan tindakan yang dapat merugikan negara.
“Karena jika melakukan tindak pidana yang bisa merugikan negara akan berujung pidana,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun pidana atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Dit)