Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi Baru Asal Jerman

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi Baru Asal Jerman
Menurut Krisno: sebanyak 13.865 buti ekstasi didapat dari sembilan tersangka.

 

Metrobanten, Jakarta – Bareskrim Polri menemukan jenis ekstasi baru dengan berat per butir 0,42 gram berasal dari German. Padahal, pada penangkapan sebelumnya berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, ekstasi asal Jerman itu tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.

Menurut Krisno, sebanyak 13.865 buti ekstasi didapat dari sembilan tersangka. Sembilan tersangka itu adalah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

“Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 butir dan tiga buah handphone,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Penyelenggaraan World Superbike 2021 Indonesia Grand Prix akan Terapkan Prokes

Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di German memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

“Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu,” tuturnya.

Dibeberkan Krisno, penyidik juga membekuk pengedar 45 shabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Shabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi Desak Penegak Hukum Tuntaskan Korupsi di Pemprov Banten

Keempat tersangka, katanya, menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas shabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minima enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan. (red)

Back to top button