Polres Tangsel Berhasil Ungkap Tiga Kasus Curanmor
Metrobanten, Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap tiga kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di bulan Agustus, Selasa (3/9/19).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, kasus pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus di Pondok Cabe Ilir dengan tersangka Haidar (20), pelaku mengambil motor saat pemilik meninggalkan motor dalam keadaan mesin menyala.
“Saat itu pemilik motor meninggalkan motornya dalam keadaanya menyala dan masuk kedalam rumah tiba-tiba korban mendengar motornya dibawa tersangka,” ujar Ferdy Irawan saat gelar rilis di halaman Mako polres Tangsel.
Ferdy menambahkan, kasus ke dua dengan dua orang tersangka atas nama Solihin (18) dan Peri (23). Keduanya berhasil diamankan pada 24 Agustus 2019 di Pondok Benda Pamulang.
“Pelaku atas nama Solihin terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kearah kaki sebelah kanan karena melawan saat diamankan,” katanya.
Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial RAP (17) berhasil diamankan pada 25 Agustus 2019 di jalan Benda Barat Pamulang. “Saat korban masuk kedalam warnet tiba-tiba korban mendengar suara motornya telah dibawa tersangka,” katanya.
Dikatakan Kapolres, ketiga kasus tersebut berhasil di ungkap berkat kejelian team opsnal Buser Polsek Pamulang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rony Setiawan.
Dari ketiga kasus tersebut Polres Tangsel berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dengan merk berbeda dan 2 unit kunci leter T, 5 unit anak mata kunci T, 1 unit obeng.
“Tersangka Haidar dengan barang bukti motor Honda Vario, Solihin dan Peri dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit kunci leter T dan 5 mata anak kunci leter T, sedangkan tersangka RAP dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Yupiter, kunci leter T dan obeng,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(Dli)