Disperkim Kota Tangerang Tidak Rekomendasikan Copot Segel PT ESA

Disperkim Kota Tangerang Tidak Rekomendasikan Copot Segel PT ESA
Disperkim Kota Tangerang Tidak Rekomendasikan Copot Segel PT ESA

Metrobanten – Terkait polemik pencopotan segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di PT Esa Jaya Putra di Kawasan pergudangan 75 Kelurahan Benda Kecamatan Benda.

Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang, dengan tegas menyatakan tidak pernah membuat rekomendasi untuk pencopotan segel di bangunan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan Disperkim Kota Tangerang, Alby Nur Muhamad saat menggelar audensi dengan Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) di ruang rapat Disperkim lantai 3, gedung Pemerintahan Kota Tangerang, pada Kamis (16/04/2026).

“Kami tidak pernah membuat rekom pencopotan segel, jadi kami tidak mengetahui bahwa segel sudah dicopot dan bahkan sudah beroperasi kembali, ” ujar Alby.

Sementara, Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin menyebut, dari hasil penyelidikan, bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Esa Jaya Putra belum keluar, karena berkasnya belum lengkap.

“Kami [BHP2HI] menyampaikan informasi dari hasil penyelidikan bahwa SLF PT Esa Jaya Putra belum keluar, karena banyak berkas yang masih kurang,” ungkap Makasanudin.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Tangerang, dapat mengambil tindakan tegas agar operasional PT Esa Jaya Putra agar segera distop.

“Bilamana kedapatan adanya oknum yang bermain atau mengambil keuntungan dengan mencopot segel di lokasi, maka harus dan sudah wajib dipidanakan,” tegasnya. (Wan)

Back to top button