Akibat Tersambar Petir, SPBU Bojong Cikupa Mengajukan Permohonan Tera Ulang

Akibat Tersambar Petir, SPBU Bojong Cikupa Mengajukan Permohonan Tera Ulang
Kepala Bidang Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Irwan Hengki, SH.,M.Si mengatakan, pihaknya turun melakukan uji tera ulang.

 

Metrobanten, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui petugas dari Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang mengecek tera ulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina akibat Kesambar petir di Pom bensin Bojong Jl. Pemda Tigaraksa, Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, siang ini.

Kepala Bidang Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Irwan Hengki, SH.,M.Si mengatakan, pihaknya turun melakukan uji tera ulang karena pihak SPBU, mengajukan permohonan ke bidang Metrologi untuk melakukan tera ulang kembali, dan juga sebagai bagian dari pelayanan.

“Hari ini kita melakukan pengecekan tera ulang didaerah Bojong Jl. Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, di karenakan SPBU disini mengajukan permohanan tera ulang  akibat tersambar petir sehingga ada kerusakan,” ucap irwan saat di wawancarai tim liputan Diskominfo. Rabu (2/6/2021).

Menurut dia, pengawasan SPBU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin kebenaran pengukuran dalam rangka perlindungan konsumen.

Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi Desak Penegak Hukum Tuntaskan Korupsi di Pemprov Banten

Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM di SPBU Bojong dilakukan dengan menakar ulang atau pengujian menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan.

“Hasil dari toleransi yang kita lakukan di SPBU bojong hari ini dengan batas toleransi di bawah ±100 ml per 20 liter. Kami mendapati nozzle tersebut setelah diuji tera masih berada pada batas toleransi yang sesuai yaitu 0,- 20, -25 dan 30 ml per 20 liter,” ujarnya

Pengawasan ini rutin dilakukan selama setahun sekali untuk pengecekan dan mengukur tera dan batas toleransi takaran nozzel di SPBU.

Irwan menambahkan, jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan akan dberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada pemilik SPBU nakal kalau merubah takaran pengisian bahan bakar.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Seksi Ukur, Arus, Panjang dan Volume Pada Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wahib Wahab, ST menjelaskan, Bidang Metrologi Legal sedang merancang/pengembangan  aplikasi pelayanan tera atau tera ulang  tetapi belum dapat di gunakan karena masih proses pembuatan.

Baca juga: Bupati Serang ajak Para Guru Turut Sosialisasikan Protokol Kesehatan

”Kami harapkan semua stakeholder nantinya bisa ikut mensosialisasikan ke masyakarat,” jelasnya

Dengan adanya Bidang Metrologi Legal ini, pihaknya berharap bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen.

”Jika alat takar tepat, dan ukur bisa tepat, masyarakat akan merasa terlindungi melalui jaminan kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum,” pungkasnya. (red)

Back to top button