PPATK: Modus Aliran Dana Investasi Ilegal Disamarkan Menjadi Aset Kripto

PPATK: Modus Aliran Dana Investasi Ilegal Disamarkan Menjadi Aset Kripto
PPATK: Modus Aliran Dana Investasi Ilegal Disamarkan Menjadi Aset Kripto.

 

MetroBaten – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar modus penyamaran aliran uang yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal.

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus aliran uang investasi ilegal disamarkan dalam bentuk aset kripto hingga disimpan di rekening orang lain.

“Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, dikutip dari laman  IDXChannel, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA: 

PPATK berjanji akan menelusuri aliran uang investasi ilegal tersebut hingga tuntas. Ivan menjelaskan sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

“PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi bodong,” ungkapnya.

BACA JUGA: 

Lebih lanjut, Ivan membeberkan, bahwa PPATK sudah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp588 miliar dengan jumlah 345 rekening.

“Berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi investasi ilegal, terungkap beragam modus yang digunakan para afiliator, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal,” jelasnya. (Red)