AHY Datangi Kemenkumham Serahkan Berkas Pelanggaran KLB di Deli Serdang
Metrobanten, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini, jajaran Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) dapat menjaga integritas dan bersikap objektif dalam memandang kisruh di Partai Demokrat.
AHY dan jajarannya pada Senin (8/3/2021) ini menyerahkan sejumlah berkas ke Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk membuktikan kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak sah dan ilegal.
“Saya memiliki keyakinan Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif, menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini,” kata AHY di kantor Kemenkumham, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muhazir mengatakan telah menerima dokumen-dokumen terkait pelaporan pelanggaran KLB Deli Serdang dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin (8/3).
Baca juga: 34 Ketua DPD Partai Demokrat Ucapkan Janji Setia ke AHY dan Tolak KLB
“Kami menerima AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini dirjen AHU,” ucap Cahyo di Depan Gedung Dirjen AHU, Jakarta Selatan.
Cahyo memastikan telah mencatat semua yang disampaikan oleh AHY untuk kemudian dipelajari oleh Kemenkumham.
“Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan disampaikan oleh pak AHY akan kami catat dan melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini dan dipelajari,” ujarnya.
AHY menuturkan, ada lima kontainer berisi berkas-berkas yang diserahkan kepada pihak Ditjen AHU.
Baca juga: Pimpinan Kader Partai Demokrat se-Kota Tangerang Tandatangani Fakta Integritas Soliditas Kepada AHY
Berkas-berkas yang diserahkan itu antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat serta kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
Selain itu, AHY juga melampirkan surat pernyataan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta daftar berkas yang mereka serahkan, terdiri atas 10 jenis berkas.
“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” ujar AHY.
Baca juga: AHY: Saya Ketum Partai Demokrat yang Sah, Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan
Diketahui, KLB yang digelar kubu kontra-AHY menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
AHY menyatakan, KLB tersebut adalah KLB abal-abal karena tidak sesuai dengan syarat penyelenggaraan KLB yang tercantum pada AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.
Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Faktanya, kata AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deli Serdang.
Adapun AHY datang ke Kemenkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, jajaran pengurus DPP Partai Demokrat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia. (red)