Polres Tangsel Berhasil Ungkap Transaksi Ganja Seberat 27,3 Kg

Metrobanten – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 27,3 Kilogram (Kg) dengan mengamankan dua orang tersangka yaitu NSH alias A (28) dan ZE als P (35).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada jum’at (29/12) siang.
Kasat Res Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, Sat Narkoba Res Tangsel melalukan joint investigation bersama Bea Cukai lakukan penyelidikan secara mendalam transaksi narkotika jenis ganja.
”Dimana awalnya transaksi akan dilakukan di Tangerang Selatan kemudian bergeser ke Jakarta Utara dan Alhamdulillah berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial NSA yang berdomisili di Jakarta Utara, kami amankan narkotika jenis ganja seberat 18,5 Kg” terang AKP Bachtiar dalam konferensi pers, Selasa, (29/12/23).
BACA JUGA: Polsek Jatiuwung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor di Cikupa
“Kemudian dari tersangka NSH dilakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Selatan dan mengamankan tersangka kedua dengan inisial ZE dengan mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8,8 Kg” lanjutnya.
Lebih lanjut AKP Bachtiar menjelaskan bahwa narkotika dari kedua tersangka berasal dari Banda Aceh yang dikirim oleh salah satu kerabatnya yaitu S (DPO) dan akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun.
Adapun modus operandinya yaitu melakukan transaksi dengan dibaluri biji kopi untuk mengelabuhi petugas.
BACA JUGA: Pastikan Libur Nataru Lancar, Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak
Terhadap para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pindana penjara minimal enam (6) tahun dan maksimal seumur hidup.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Kepala Bea Cukai Tangerang Bapak Abdul Karim, Kepala Kesbangpol Kota Tangsel Bani Khosyatullah , Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto, S.Kom., MA. Dan Para Kanit Sat Narkoba Polres Tangsel. (red)