Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Dalam Kamar Apartemen di Neglasari

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Dalam Kamar Apartemen di Neglasari
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Dalam Kamar Apartemen di Neglasari.

Metrobanten – Polres Metro Tangerang Kota menangkap SS (25) pelaku pemerkosa teman wanitanya dengan modus iming-iming lowongan pekerjaan di sebuah kamar apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Rabu, 13 September 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa berawal saat korban menghubungi tersangka SS melalui handphonenya dengan tujuan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.

“Awalnya korban meminta pekerjaan, kemudian SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang,” ujar Kapolres, Minggu (17/9/2023).

Lebih jauh Zain menceritakan bahwa, saat sampai di lokasi itu pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.

BACA JUGA: Polisi Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Sabu di Pamulang Barat

“Korban diajak ke apartemen di Neglasari. Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang,” paparnya.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.

“Setelah kami (polisi.red), SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit perlindungan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya

Diketahui, Pelaku SS yang merupakan warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini usai merudapaksa, selain diancam, korban di kerjain dengan menahan karcis parkir.

“Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Sita 10,2 Ton Sabu, Polri Ungkap Jaringan Narkotika Fredy Pratama

“Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin,” tambahnya.

Untuk proses penyidikan, tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Metro Tangerang. Serta polisi juga menyita barang bukti handphone (HP) dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.

“SS dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)

Back to top button