Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Tersangka Korupsi
Metrobanten – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan TPPU
“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Selasa (8/8/2023).
AH merujuk kepada Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming. Saat ini berkas perkara untuk dua tersangka baru masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 2 Teroris Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.
“Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00,” ungkapnya. (red)