Polsek Teluknaga Berhasil Meringkus 2 Spesialis Curanmor
Metrobanten – Jajaran unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan komplotan yang telah beraksi belasan kali di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang.
“Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua orang pelaku yang berinisial FD dan A,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, Jumat (28/7/2023).
Penangkapan komplotan curanmor tersebut bermula adanya laporan masyarakat warga Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi korban curanmor pada Senin, 17 Juli 2023 kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras rumahnya.
“Saat tahu motornya telah dicuri, korban langsung mencari dengan mengelilingi Kampung Suka Damai. Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor yang ternyata miliknya,” jelasnya.
BACA JUGA: Selamatkan 2.191 Korban, Polri Tetapkan 860 Tersangka Kasus TPPO
Jana menuturkan, korban pun langsung menghubungi Polsek Teluknaga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap FD.
“Pelaku berinisial FD berhasil ditangkap. Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A, yang langsung dilakukan pengejaran,” katanya.
Setelah mendapati lokasi A, Jana menambahkan, Polsek Teluknaga pun berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pakuhaji untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua tersebut.
BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Lantik 833 Perwira TNI dan Polri
“Dari hasil interogasi, para pelaku sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang, sejak Januari 2023. Para pelaku menjual hasil curiannya melalui aplikasi sosial media Facebook dengan membuat akun khusus,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular, hingga mata kunci yang digunakan selama menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara. (Wan)