Bawa Sajam, Polisi Tangkap 9 Remaja Hendak Tawuran di Cipadu

Bawa Sajam, Polisi Tangkap 9 Remaja Hendak Tawuran di Cipadu
Bawa Sajam, Polisi Tangkap 9 Remaja Hendak Tawuran di Cipadu.

Metrobanten – Jajaran Kepolisian dari Sektor Ciledug mengamankan 9 (sembilan) remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di daerah Cipadu Kecamatan Larangan Kota Tangerang.

Sembilan remaja yang diamankan, yakni berinisial IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

“Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Zain menyebut, ke-sembilan remaja tersebut diamankan polisi berdasarkan informasi masyarakat, saat sedang berkumpul nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Dari laporan, unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan serta didapati tiga sajam,” terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, bilamana mendapati adanya kegiatan  sejumlah remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

“Demi kenyamanan umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, mari sama-sama menjaga kamtibmas, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

Sebagai efek jera lanjutnya, terhadap remaja terlibat aksi tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam pihaknya tengah melakukan proses hukum dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

“Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti  membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” tukasnya. (Wan)

Back to top button