Polresta Serang Kota Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Nikita Mirzani

Polresta Serang Kota Tidak Melakukan Penahanan Tersangka Nikita Mirzani
Polresta Serang Kota Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Nikita Mirzani

 

MetroBanten – Satreskrim Polresta Serang Kota merespons permohonan penasehat hukum Nikita Mirzani untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka NM dan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota.

“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto pada Jumat (22/07) sekitar pukul 21.30 Wib.

BACA JUGA: Polresta Serang Kota Lakukan Tangkap Paksa Nikita Mirzani

Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.

“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.

Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.

“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto.

BACA JUGA: Bareskrim Kembali Periksa Petinggi ACT ke Sembilan Kalinya

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani (NM) pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Karena sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan namun NM tidak kunjung hadir.

Selanjutnya, Shinto menjelaskan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07). (Red)

Back to top button