Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik dalam Kasus ACT

Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik dalam Kasus ACT
Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik dalam Kasus ACT.

 

MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri menggandeng Kejaksaan dan akuntan publik dalam mengusut dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Dalam penangan kasus itu juga Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya bekas presiden sekaligus pendiri yayasan ACT, Ahyudin.

BACA JUGA: Polres Tangsel Berhasil Meringkus 11 Tersangka Kasus Curanmor

Kemudian sejumlah pengurus ACT, yaitu Ketua pembina yayasan ACT berinisial IA, anggota Dewan Syariah ACT berinisial BH, pengawas ACT berinisial S, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.

“Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan atau pendalaman masih berjalan. Dalam proses penyidikan kasus ini Bareskrim didampingi pengawas internal,” ungkap Ahmad.

Sebelumnya, Polri telah membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus ACT. Tim Khusus melibatkan Lima Subdit yanh ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Polsek Balaraja Tangerang Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung

Selain itu, Polri masih mempelajari data-data dari PPATK, meminta data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.

Polri menyatakan yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.

Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang. (Red)

Back to top button