Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Buat SOP Patroli Perbatasan
MetroBanten, Jakarta – Dalam melaksanakan patroli terkoordinasi di area perbatasan, Bea Cukai bekerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) untuk mencegah atau mengurangi kegiatan ilegal, seperti penyelundupan, kejahatan terorganisasi lintas negara yang berkaitan dengan hal-hal bidang kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya.
Agar patroli perbatasan yang terkoordinasi tersebut dapat terselenggara, penetapan beberapa prosedur yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak harus diperlukan.
Bertempat di SPCG Headquarters, Singapura, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Commander SPCG, SAC Cheang Keng Keong telah melaksanakan pertemuan penandatanganan The Joint Standard Operating Procedure (SOP) on Coordinated Border Patrols pada Kamis (09/06).
BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Segera Turunkan Harga Minyak Goreng
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa kerja sama ini telah terjalin sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 3 Februari 2020 lalu.
Dalam penandatanganan SOP ini, kedua pihak sudah dapat mengimplementasikan salah satu bentuk kerja sama yang disepakati dalam MoU, yaitu patroli terkoordinasi.
Selanjutnya, Hatta mengatakan bahwa Bea Cukai akan berkoordinasi dengan SPCG dan Atase Keuangan pada KBRI Singapura terkait rencana dan mekanisme pelaksanaan patroli terkoordinasi dan rendezvous at sea (pertemuan di laut) di tahun 2022.
BACA JUGA: Presiden Respon Aspirasi Bupati Serang, Pasar Baru Baros Akan Dibangun
Selain itu, kedua instansi juga berencana untuk mengadakan capacity building serta sharing knowledge terkait patroli laut. Hal ini diperlukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para petugas kedua pihak.
“Kami berharap kerja sama Bea Cukai dan SPCG akan terus terjalin dengan baik, khususnya dalam pelaksanaan Patroli Terkoordinasi. Semoga kedua instansi ini dapat memaksimalkan seluruh bentuk kerja sama demi mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya,” pungkasnya. (Red)