Satres Narkoba Polres Cilegon Ungkap Penangkapan Pengedar Obat Keras

Satres Narkoba Polres Cilegon Ungkap Penangkapan Pengedar Obat Keras
Satres Narkoba Polres Cilegon Ungkap Penangkapan Pengedar Obat Keras.

 

MetroBanten, Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan US (25) beralamat di PCI Blok D 48/4 RT.004 RW.004 Kelurahan Cibeber kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Dalam penangkapan US (25) Kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton, S.IK M.H langsung turun tangan bersama unit Idik 1 Satuan reserse narkoba polres Cilegon

AKP Shilton, S.IK M.H menjelaskan pada saat mengamankan seorang laki-laki US (25) kemudian di lakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) Lempeng Obat yang diduga jenis TRAMADOL HCI yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir,

“5 (lima) Lempeng Obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 44 (empat puluh empat) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER”

BACA JUGA: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Saat Melaju di Tol Tangerang-Merak

“1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER, uang R50.000  dan 1 buah HP merk XIAOMI warna hitam.”  Jelasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di Kontrakan Sdr. Unggul Satriyo Yuwanda dan didapati barang bukti berupa 83 Lempeng Obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 830 butir, 2 botol HAXYMER dengan rincian 1botol berisi 1000  butir dan 1 botol berisi 864 butir dan 1 buah HP merk XIAOMI warna hitam.

BACA JUGA: Pasca Gempa, Polda Banten Berikan Himbauan di Destinasi Wisata

Dari keterangan tersangka US (25) Obat keras tersebut didapatkan dari ZL (DPO) dengan maksud untuk di edarkan di jual, Kemudian tersangka US (25) berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

Pasal yang di sangkakan pada US ( 25 ) atas perbuatannya Pasal 106 UU RI no 36 tahn 2009 tentang kesehatan dan atau psl 197 UU RI 36 thn 2009 tentanh kesehatan sbg mana telah di ubah psl 60 UU RI No 11 thn 2020 ttg cipta kerja acaman Hukuman maksimal 15 tahun. (Rls)

Back to top button