Erick Thohir Ungkap Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja ke BUMN
MetroBanten, Jakarta – Putusan Makhamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang harus dilakukan perbaikan dalam dua tahun ternyata berdampak pada perusahaan milik negara atau BUMN.
Seperti diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia menyebut ada dua dampak yang diterima BUMN atas putusan judicial review UU Omnibus Law yang sudah diputuskan lembaga peradilan tinggi negara beberapa waktu lalu itu.
“Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim,” ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).
Dampak pertama, riset atau penelitian. Berdasarkan, Pasal 66 UU Cipta Kerja, perseroan negara dapat melakukan riset dan inovasi nasional berdasaekan penugasan pemerintah.
Akibat, putusan judicial review MK, tugas tersebut ditangguhkan sementara waktu.
BACA JUGA: MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja
Meski begitu, penangguhan amanah Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak lantas memberhentikan seluruh aktivitas riset yang dilakukan BUMN sebelumnya. Perusahaan tetap menjalankan risest dan penelitian yang sudah dilakukan sejak 1,5 tahun belakangan.
Kedua, inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp 45 triliun.
Meski mengakui ada dampaknya, Erick enggan merinci dampak yang dimaksud. Dia memastikan, transaksi antara kedua Himbara dan INA tetap berjalan.
BACA JUGA: Hormati Keputusan MK, Puan: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
Untuk memastikan proses inbreng berjalan baik, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga sejumlah kementerian dan lembaga terkait (K/L).
Di sisi pelaksanaan payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hingga kementerian terkait pun tengah melakukan koordinasi secara intensif.
“Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” tutup Erick. (Red-IDX)