Hormati Keputusan MK, Puan: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja

Hormati Keputusan MK, Puan: DPR Segera Revisi UU Cipta Kerja
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

 

MetroBanten, DPR – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun menjelaskan DPR bersama pemerintah siap menindaklanjuti segera putusan MK tersebut.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa (30/11/2021).

BACA JUGA: Kembali Dibuka, Komisi VIII Minta Kemenag Revisi Besaran Biaya Umrah

Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat dua tahun revisi UU Cipta Kerja, Puan menerangkan DPR akan mengupayakan hal tersebut masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional secara permanen,” ucap Puan.

BACA JUGA: Gubernur Banten Terima Kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI

Kendati UU Ciptaker harus direvisi, Puan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang konsisten menjamin keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.

Jaminan ini jadi penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, hingga UU tersebut direvisi.

“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” tutup politisi PDI-Perjuangan itu. (rls)

Back to top button