Polres Bandara Soetta Ungkap Penangkapan Pengiriman 2Kg Sabu Jaringan Malaysia
MetroBanten, Bandara Soetta – Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penangkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia pengungkapan ini di paparkan oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Irjen pol dr. M. Fadil imran, msi pada presscon yang di lakukan di Mapolres Bandara Soetta, Rabu (10/11/21)
Kapolres Fadil imran mengungkapkan penangkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan adanya paket pengiriman dari aceh menuju Jawa Timur dan setelah mendapat informasi tersebut pihak Polres Bandara Soetta segera membuat tim untuk mengungkap jaringan tersebut
Setelah itu kami dari tim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta control delivery tim berhasil mengamankan 3 tersangka yang berinisial MT, LY dan DN di sidoarjo Jawa Timur dan dari salah satu tangan tersangkan kami mengamankan senjata api
Modus yang digunakan oleh pelaku sebagai pengirim yang berada di Aceh ini menggunakan jasa pengiriman barang dengan kamuflase pengiriman celana jeans yang di dalamnya di balutkan barang haram berupa sabu sabu seberat 2kg
“Dari tangan pelaku di surabaya kami berhasil mengamankan sabu yang di balut celana jeans seberat 2 kg” Ujarnya.
BACA JUGA: Waspada LA NINA, Ditpolairud Polda Banten Apel Siaga Bencana
Tim melakukan pengembangan dari jaringan Malaysia dan pulau Jawa tersebut dan kami berhasil mengamankan 2 orang di daerah tiga raksa kabupaten Tangerang dengan barang bukti 2,8kg narkotika kg jenis sabu
“Dan dari hasil penangkapan jaringan internasional Malaysia aceh dan pulau Jawa ini kami berhasil mengamankan total 4,8 kg narkotika jenis sabu” Tambahnya.
BACA JUGA: Polda Banten Hadapkan 60 Personel Bintara Remaja Kepada Satuan Brimob
Dari pengakuan tersangka jaringan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan belakangan ini dan dimana dari masing-masing tersangka itu mendapatkan upah sebesar sekitar 10 sampai 15 juta per pengiriman dan sudah mengirim sebanyak 5 kali pengiriman dan pengiriman ke 6 berhasil kami amankan
“Jika di umpamakan 1 gram sabu di gunakan 8 sampai 10 orang maka total generasi emas Indonesia yang berhasil di selamatkan sekitar 45.000 sampai 50.000 generasi muda
Ke 5 tersangka kini di jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (rls)