Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya M Kece

Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya M Kece
Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya M Kece

 

Metrobanten, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan kelima tersangka ini merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, polisi juga menetapkan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kece, penyidik telah menetapkan lima tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap 3 Pelaku Penembakan Ustad di Kecamatan Pinang

Ia merincikan kelima tersangka tersebut yakni NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

Saat ditanya tersangka NB apakah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Andi membenarkan.

Adapun status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.

“Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan,” kata Andi.

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap 7 Pelaku Pembunuhan Seorang Pemuda di Teluknaga Tangerang

Andi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB.

Seorang tahanan terlihat disuruh untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar sel Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan pemukulan terhadap M Kece setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama tersebut dengan tinja pada bagian wajah dan badannya. (red)

Back to top button