Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengguna Narkoba yang Jual Alkes Palsu Via Online
Metrobanten, Tangerang – Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu berinisial IF, diduga pelaku melakukan penimbunan Alat-alat kesehatan (Alkes)
Tak hamya narkoba yang ditemukan saat penangkapan, Polisi juga menemukan berbagai alat kesehatan (Alkes) yang ditimbun IF yang diduga palsu untuk dijual secara online.
Alat-alat kesehatan (Alkes) berupa tabung oksigen, regulator tabung oksigen, kotak masker KF94, sarung tangan merk Nitrile, dan troli tabung gas oksigen.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima didampingi Waka Polres AKBP Bambang Yudhantara Salamun dan Kasat Res Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan penyelidikan dan observasi terhadap pelaku IF dilakukan kurang lebih selama satu Minggu.
“Informasi ini berawal dari masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku tindak pidana narkotika di daerah Batuceper Kota Tangerang,” ungkap Deonijiu dalam konferensi Pers. Senin, (26/7/2021).
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Provinsi Banten Masih Terus Bertambah
Menurutnya Alat-alat kesehatan di jual dengan harga Rp 4,5 juta untuk tabung oksigen, tersangka mengaku sudah 1 bulan melakukan penjualan.
“Dari tabung oksigen adalah tabung H2o yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran, tetapi dijadikan Co2,” ujarnya.
Tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang Kota di daerah Taman Sari Jakarta Barat.
Baca juga: MUI Bantu TNI dan Polri Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Seluruh Wilayah
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terkait Alkes dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen.’ Jelas Kapolres.
Pelaku dijerat pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun kurungan penjara. (red)