Polisi Ungkap Kronologi Pembantaian WNA Jerman dan Istrinya di Tangsel

Polisi Ungkap Kronologi Pembantaian WNA Jerman dan Istrinya di Tangsel

Polisi berhasil menangkap WA (22), tersangka pembantaian WNA asal Jerman.

 

Metrobanten, Tangerang – WA (22) Seorang pelaku pembunuhan pasangan suami istri, yang adalah seorang WNA Jerman dan WNI, di Tangerang Selatan, Banten, ditangkap polisi.

Pelaku nekat membunuh korban saat sedang tidur karena dirinya sakit hati.

Bagaimana fakta-fakta kasus pembunuhan pasangan suami istri di Tangerang Selatan ini diungkap pihak kepolisian.

Polisi membeberkan kronologi pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Jerman, Nonnenmacher Kurt Emil (85) dan istrinya Naomi Simanungkalit (55) yang dibantai oleh kuli bangunan berinisial WA (22).

Baca juga: Ormas Pemuda Pancasila dan FBR Bentrok Membawa Sajam di Jalan Graha Raya Tangsel

Sebelumnya, penemuan jenazah pasangan suami istri ditemukan di Perumahan Giri Loka 2, Serpong, Tangerang Selatan.

Peristiwa sadis itu terjadi di kediaman korban, di Perumahan Giri Loka 2, Jalan Merbabu, Sektor IV-2 Blok A Nomor 3, RT01 RW02, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 12 Maret 2021 malam.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, di Mapolres Tangsel, Ahad (14/03) menerangkan, pelaku sudah merencanakan aksinya lebih dulu. Pelaku berangkat dari rumahnya di daerah Legok, Kabupaten Tangerang, dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: MUI Pandeglang: Pimpinan Aliran Hakekok Merasa Bersalah dan Siap Bertobat

“Jadi ini sudah direncanakan. Tersangka awalnya berangkat dari Legok, lalu sampai di rumah korban, kemudian memanjat tembok pagar rumah. Karena tersangka pernah bekerja di rumah korban, jadi dia sudah mengetahui keadaan rumah,” katanya. 

Setelah berhasil masuk ke perkarangan rumah, pelaku menuju ke lantai 2 dengan cara memanjat steger yang dibuatnya sendiri saat merenovasi rumah. Setibanya di atas, pelaku masuk ke dalam sambil memantau situasi.

“Tersangka tahu pintu dilantai dua tidak dikunci. Setelah masuk, tersangka mendengar bahwa korban belum tertidur. Lalu tersangka menunggu sampai 5 menit, dan baru turun ke bawah,” jelas Iman.

Guna memancing korban keluar kamar, lanjut Iman, pelaku sengaja mengetuk pintu utama rumah dari dalam. Setelah korban Naomi keluar mengecek, barulah WA membekap dan menyabetkan kampak yang dibawanya dari dapur rumah korban hingga mengenai dagu dan tembus ke bagian leher.

“Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat,” ucapnya.

Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil 2 unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A, yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup. (red)

Back to top button