Dalam 24 Jam, Polda Banten Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Metrobanten, Serang – Dalam waktu 24 jam direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Sabtu 13 Maret 2021 s/d Minggu 14 Maret 2021
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, S.H, M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK, S.H, M.H menyampaikan Dari ungkap 2 kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.Minggu 14/03/2021
“Ditresnarkoba Polda Banten dan polres/ta Jajaran berhasil ungkap 2 Kasus dengan mengamankan Tersangka 3 Orang,” Kata Lutfi.
Baca juga: Pengikut Aliran Sesat Hakekok Akan Mengikuti Pembinaan MUI Pandeglang
Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H, mengatakan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu dan Tembakau Gorilla.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 0,08 gram dan Tembakau Gorilla 52,74 gram,” Ujarnya.
Baca juga: Ditkrimsus Rutin Lakukan Pengawasan Stok APD, Masker dan Handsanitizer di Apotik
ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.”ujarnya.(red).