Mahfud Md: Pemerintah Anggap KLB Partai Demokrat Belum Ada
Metrobanten, Jakarta – Kisruh yang terjadi pada tubuh Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapat sorotan dari Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Seperti diketahui dugaan untuk menggulingkan AHY dari posisi ketua umum sempat bergulir bak bola panas beberapa waktu lalu.
Dengan terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh sejumlah kader dan dihadiri para DPC Demokrat di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Sumatera utara, Jumat, 5 Maret 2021, menjadikan mantan kader Demokrat yang kini telah dipecat yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Dengan hasil KLB Sumut tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku pemerintah hingga kini belum menerima laporan terkait adanya Konggres Luar Biasa yang digelar oleh sejumlah kader Demokrat.
“Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat, karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa,” kata Mahfud Md dalam video berdurasi tiga menit yang menjelaskan soal KLB Partai Demokrat, Sabtu, 6 Maret kemarin.
Meski dalam konggres, mantan Panglima TNI era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut telah terpilih berdasarkan hasil hitung cepat, dalam kantor pemerintah, AHY lah yang tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Berikut sederet pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait KLB Sumut yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum:
Pemerintah Anggap KLB Partai Demokrat Belum Ada
Seperti yang dilansir Liputan6.com, Menko Polhukam Mahfud Md menilai hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan terkait digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebab itu dia menilai pertemuan yang tersebut dianggap sebagai temu kader partai. Pemerintah pun kata Mahfud tidak bisa menghalangi dan akan melanggar peraturan UU 9/1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
Baca juga: KLB Sahkan Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Gantikan AHY
“Sehingga misalnya di Medan kita anggap ya sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9/1978 tentang kebebasan menyatakan pendapat disitu orang boleh berkumpul, mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, syaratnya apa?” bebernya.
Pengurus Resmi Adalah AHY
Mahfud juga mengatakan bahwa saat ini yang tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud dalam keterangan video, Sabtu, 6 Maret 2021.
Sampai saat ini, Mahfud menyebut KLB Sumut belum melapor kepada pemerintah. Oleh karena itu, terkait apakah KLB Demokrat Deli Serdang itu sah atau tidak akan diteliti pemerintah saat telah ada laporan.
Baca juga: AHY: Saya Ketum Partai Demokrat yang Sah, Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan
“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaraanya siapa baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silahkan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” ucapnya.
Dia pun menyebut hingga saat ini pemerintah tidak menganggap ada kasus KLB di tubuh Demokrat, melainkan temu kader internal yang tidak bisa dilarang pemerintah.
Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat di Sumut
Lewat akun Twitternya, Mahfud juga menyebut, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” kata Mahfud lewat akun Twitternya, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud mencontohkan sikap yang sama juga dilakukan pemerintah di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader Partai Kebangkitan Bangsa yang ingin mengambil alih PKB dari Gus Dur pada 2003 silam.
Baca juga: Tetap Loyal, DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Nyatakan Menolak Hasil KLB Deli Serdang
“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” katanya.
Mahfud menyebut, sikap pemerintah kini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat SBY menjabat presiden.
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” tandasnya.
Pemerintah, lanjut Mahfud, lebih memilih menanggung risiko dianggap cuci tangan atau abai daripada tidak menghormati independensi parpol.
“Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah,” ucapnya.
KLB Sumut Bukan Masalah Hukum
Mahfud mengingatkan, KLB Sumut ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.
“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Demokrat di sana.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud.
Akan Jadi Masalah Jika Didaftarkan ke Kemenkum HAM
Mahfud menyebut, Kongres Luar Biasa (KLB) itu baru menjadi masalah hukum saat hasil KLB Sumut itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” kata Mahfud lewat akun twitternya, Sabtu, 6 Maret 2021.
Nantinya, kata Mahfud, setelah didafttarkan dan pemerintah memberikan keputusan, pihak Demokrat yang merasa dirugikan bisa menggugat ke pengadilan.
“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” ucapnya. (red)