Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Pornografi di Polda Metro Jaya
Metrobanten, Jakarta – Gisella Anastasia penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait kasus video asusila yang dibuatnya, pada Jumat, 8 Januari 2021,
Gisel sapaan akrabnya, datang ke Polda Metro Jaya lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan, yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Gisel yang hadir pukul 09.00 WIB itu, langsung menjalani serangkaian tes protokol kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan kasus video syur tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Finalisasi Laporan Investigasi Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI
Usai pengecekan tensi dan melakukan tes swab antigen, hasil menunjukkan bahwa Gisel non reaktif COVID-19 dan bisa menjalani pemeriksaan atas kasusnya tersebut.
“Kami menerapkan protokol kesehatan. Pertama memeriksa tensi, lalu melakukan swab tes antigen. Menurut hasil, yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Lebih lanjut, Yusri Yunus menjelaskan bahwa pemeriksaan Gisel dimulai pukul 10.00 WIB dan masih berlanjut sampai sekarang. Ia juga meminta awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik itu.
Baca juga: Terkait Kasus Pornografi, Gisel-MYD Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
“Pukul 10.00 WIB tadi langsung dilaksanakan dan ada istirahat isoma. Sekarang masih dilanjutkan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Kemudian, ia juga menyatakan Michael Yukinobu juga diharuskan untuk melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, selama masih belum ada hasil dari pemeriksaan Gisel.
“Sekarang ini, MYD masih harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, sampai hasil pemeriksaan Gisel keluar,” ujar Yusri Yunus menjelaskan.
Seperti yang diketahui, Michael Yukinobu Defretes sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus video syur dengan Gisel, pada hari Senin (4/1).
Gisel yang seharusnya hadir di tanggal yang sama, tidak bisa hadir karena harus menjemput Gempi yang baru saja berlibur dengan Gading Marten.
Sebelumnya, Gisella Anastasia telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video dirinya dan MYD.
Setelah pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. Dengan ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (red)