DPRD Kota Tangerang Siapkan Raperda Transportasi
Metrobanten, Tangerang – DPRD Kota Tangerang saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi. Raperda tersebut mengacu adanya Undang-undang No 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub No 15 / 2019.
“Sudah ekspose dan baru dalam tahap penyusunan,” ujar Edi Suhendi Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, belum lama ini.
Dikatakannya, sejumlah aturan akan diatur dalam Raperda tentang Transportasi ini diantaranya pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.
Baca juga: Mahasiswa Minta Pemkab Pandeglang Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Penanggulangan COVID-19
“Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga kita atur dengan poin kerjasama antar kepala daerah dan Kapolda atau Kapolres misal tentang pengaturan LLAJ,” ungkapnya.
Kemudian juga akan mengatur tentang jaringan lalu lintasnya dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ. “Termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya,” tambah Edi.
Baca juga: Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam di Hadiri Gubernur
Dijelaskan politisi PKS ini, dengan adanya Raperda tentang Transportasi ini jika menjadi Perda diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang sudah dpt terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.
“Raperda tentang Transporstasi ini merupakan prioritas dalam program Bapemperda,” katanya. Kemudian Raperda juga tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportasi atau angkutan. (red)