Komisi Informasi Banten: Badan Publik Harus Menjalankan Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Banten: Badan Publik Harus Menjalankan Keterbukaan Informasi
Pjs Bupati Serang Ade Ariyanto, beserta jajarannya sedang berbincang dengan KI Banten, di halaman Setda Kabupaten Serang, Rabu (4/11). Kedatangan KI Banten di Pemkab Serang tersebut dalam rangka visitasi

 

Metrobanten, Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menegaskan, badan publik harus menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Atas dasar itu, KI Banten me‎ngunjungi (Visitasi) atau pembuktian atas ketersedian keterbukaan informasi publik ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Rabu (4/11). Hasilnya nanti akan di eksposes pada bulan Desember.

Ketua Bidang (Kabid) Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana mengatakan,‎ tahun ini pihaknya sedang melakukan pemeringkatan badan publik dalam keterbukaan informasi publik yang salah satu agendanya pertama adalah, pemantauan web dan sudah dilakukan pada Oktober lalu.

Baca juga: Pemprov Banten Presentasikan SIPEKA di Ajang Innovative Goverment Award 2020 Kemendagri

Kemudian tambahnya, nanti dilanjutkan pemaparan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan terakhir agendanya kunjungan (Visitasi) pembuktian atas ketersedian keterbukaan informasi publi‎k di Kabupaten/Kota.

Adapun untuk hasilnya tambah Nana, semua hasil monitoring dan evaluasi akan dilakukan ekspose pada bulan Desember. “Hal Itu diharapkan menjadi bagian evaluasi badan publik, dalam melayani keterbukaan informasi publik (masyarakat,red),” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Usulkan Raperda Transportasi

Terkait tindaklanjut bagi Kabupaten/Kota yang keterbukaan informasi publiknya tidak maksimal menurtnya, meskipun pihaknya tidak diberi kewenangan untuk memberi sanksi. Tapi bagi KI, menjalankan Undang – undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah kewajiban badan publik.

“Jadi lembaga yang menggunakan anggaran Negara, dia meski terbuka kepada masyarakat, sesuai peraturan perundang – undangan. Kami tidak memberikan sanksi, tapi saya kira eksposes‎ yang akan dilaksanakan KI akan menjadi bagian dari penilaian masyarakat terhadap badan publik,” terangnya.

Sementara, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang‎, Anas Dwisatya berharap, pihaknya dapat memperoleh peringkat pertama dalam kegiatan pemeringkatan badan publik yang dilaksanakan oleh KI Banten. Karena respon dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga cukup bagus.

“‎Kekurangan yang ada sekarang, kita lengkapi. Karena ini menyangkut tindaklanjut daripada permintaan informasi di bawah,” imbuhnya.  (red)

Back to top button