Kapolda Banten Pastikan Keamanan Unras Serikat Buruh di DPRD Kabupaten Serang

Kapolda Banten Pastikan Keamanan Unras Serikat Buruh di DPRD Kabupaten Serang
Polda Banten, Polres Jajaran Polda Banten dan Sat Brimob Polda Banten lakukan pengamanan aksi Unjuk Rasa dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Metrobanten, Serang – Polda Banten, Polres Jajaran Polda Banten dan Sat Brimob Polda Banten lakukan pengamanan aksi Unjuk Rasa dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan kantor DPRD provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Serang, Rabu (14/10/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan bahwa untuk menjaga kondisi aman dan kondusif, Polda Banten, Polres jajaran Polda Banten dan Sat Brimob Polda Banten menurunkan personelnya untuk mengawal aksi dengan humanis.

“Kami dari Polda Banten, Sat Brimob Polda Banten dan Polres jajaran Polda Banten menurunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dari Serikat Buruh Kabupaten Serang,” kata Fiandar.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa Hadir Bersama Team Advokasi

Fiandar juga mengatakan aksi yang dilakukan Serikat Buruh ini terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kegiatan unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh ini masih terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Alhamdulillah, unjuk rasa berjalan aman dan kondusif,” terang Fiandar.

Baca juga: Langgar PSBB, Pemkot Serang tutup tempat hiburan malam

Aspirasi dari para buruh tersebut diterima dan disambut oleh plt Bupati Serang, wakil ketua DPRD Kabupaten Serang dengan menaiki mobil komando dan menandatangani surat penolakan Omnibus Law yang akan dikirimkan kepada DPR RI.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Polri bersama-sama dengan pihak TNI memberikan pelayanan dengan melaksanakan pengamanan serta selalu memberikan himbauan kepada masa unjuk rasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan

“Kami menghimbau kepada para masa unjuk rasa untuk memahami arti pasal-pasal yang ada di undang-undang cipta kerja yang selama ini banyak beredar isu hoax, kita harus menelaah setiap pasal-pasal yang diragukan atau sudah dibahas dengan kita yakin bahwa apa yang pemerintah lakukan tujuannya adalah untuk memperbaiki ekonomi kita dan kita jaga bersama-sama,” tutup Edy. (Red)

Back to top button