Polda Banten Proses 89 Tersangka Kasus Obat Keras

Polda Banten Proses 89 Tersangka Kasus Obat Keras
Total barang bukti sebanyak 311,144 butir berbagai jenis dan merk dari 89 tersangka.

 

Metrobanten, Serang – Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Irjen Pol Drs Fiandar menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memerangi nya.

Keseriusan Polda Banten dalam memberantas barang haram tersebut ditunjukan dalam data pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan dari Dit narkoba Polda Banten dan Polres jajaran dalam kurun waktu Januari – September 2020.

Baca juga: Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja: 5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana dan 87 Orang Ditahan

Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, selama sembilan bulan, total barang bukti sebanyak 311,144 butir berbagai jenis dan merk dari 89 tersangka.

Baca juga:  Polresta Tangerang Tangkap 9 Anggota Ormas Pengrusakan Pabrik Saat Demo

Lanjut Susatyo terakhir di akhir september 2020 jajaran dit narkoba telah melakukan pengungkapan di wilayah Polres Serang kota di TKP Pasar Rau serta di Mauk wilayah Polresta Tangerang dengan jumlah tersangka 2 orang dan BB Tramadol, Heximer dengan jumlah total 750 butir.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, Polda Banten tidak pernah mengendurkan langkah – langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba.

Kabid Humas juga menambahkan bahwa bukti Polda Banten serius dalam pemberantasan narkoba dibuktikan dengan beberapa waktu yang lalu Dit Narkoba Polda Banten telah mengungkap 303 Kg Ganja asal Aceh yang akan di kirim ke Jakarta,Tangerang dan Bogor. (Rls)

Back to top button