Polisi Periksa Tersangka Pelecehan dan Pemerasan Saat Rapid Test di Bandara Soetta
Metrobanten, Bandara Soetta – EF tersangka pemerasan dan pelecehan seksual saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah meringkuk dalam penahanan Kepolisian. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut pun akhirnya terkuak.
Alexander mengatakan, dari pemeriksaan maraton, EF mengaku baru melakukan tindakan tersebut satu kali. Polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.
“(Motif) penipuan karena menginginkan uang lebih. Pelecehan karena nafsu sesaat,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho ketika dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Rapid Test Bandara Soetta di Balige Sumut
Selain itu, Alexander mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait status pekerjaan tersangka EF ini.
“(Pemeriksaan) pihak IDI masih terkendala sistem kerja WFH. Akan tetapi akan segera dikirimkan surat keterangan resmi (status pekerjaan EF),” jelas Alexander.
Baca juga: Seorang Wanita Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soetta
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI akun @listongs yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).
Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF.
Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan. (red)