Satresnarkoba Serang Kota Tangkap Seorang Pengedar Narkotika

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkotika di Serang
DSF (28), ditangkap Jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang.

 

Metrobanten, Serang – Pria berinisial DSF (28) di tangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kawasan Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang Kota Serang, Jumat (4/9/2020) malam.

Bermula dari informasi masyarakat, Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berhasil dilakukan personel Satresnarkoba Polres Serang Kota, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Kembali Ditangkap Pakai Narkoba, Reza Artamevia Mengaku Sudah 4 Bulan Menggunakan Sabu

“Sebanyak 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, di ruang kerjanya, Sabtu (5/9). 

Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram, satu buah handphone merk xiomi warna biru, satu buah handphone nokia warna putih, satu buah dompet warna merah, dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu,” tuturnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus ‘Red Notice’ Djoko Tjandra Lengkap, Bareskrim Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka DSF  mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD (DPO),” jelasnya.

“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” ujarnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua  tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” katanya. (red)

Back to top button