“Penandatangan kerja sama (MoU) itu baru kesepakatan bahwa sudah masuk penilaian. Untuk nilai, skemanya masih proses penilaian. Jadi kita sampaikan, finalnya, persetujuannya dari pusat,” kata Muktabar, Rabu (5/8/2020).
Muktabar mengaku, Pemprov Banten belum dapat memastikan kapan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersebut dapat dicairkan.
“Belum bisa dipastikan, (kemungkinan) setelah verifikasi. Kita masih proses komunikasi dengan Kemenkeu. Dan proses pencairan tergantung Kemenkeu lewat PT SMI,” ujarnya.
Muktabar menjelaskan, dalam proses ajuan pinjaman, pemprov tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dirinya juga memastikan pemerintah tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
Diketahui, dalam PP 56 Tahun 2018, pada pasal 16 ayat 1 diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan jangka panjang harus mendapat persetujuan DPRD.
“Saya melihat tidak ada yang salah. Dan baik pemprov dan DPRD Banten juga sudah membahas, dan kita sepakat tidak ada yang dilanggar. Kita ketemu (DPRD). Tapi kan kuncinya kejelasan dari pusat. Skema yang diatur oleh pusat melalui Kemenkeu lewat PT SMI. Dan basis kita itu, kita juga tidak berani berandai-andai,” jelasnya.
Mantan Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengungkapkan, pinjaman itu merupakan bentuk ruang yang diberikan pemerintah pusat dalam pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
“Awalnya pidato Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor yang dihadiri Gubernur se Indonesia bahwa ada ruang untuk itu. Dan dari surat yang diterima juga tertera bunga pinjaman nol persen. Dan kalau ini disetujui dapat menjadi solusi (pemprov) dalam agenda pembangunan,” ungkapnya.
“Soal nilai skema pemberitahuan atas keadaan (keuangan) kita. Yang dilihat fiskal memungkinkan ngga. Dan dalam KUA PPAS (kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara) ada klausul yang memungkinkan daerah mendapat dukungan dari luar. Dan soal jangka waktu itu 10 tahun sesuai ketentuan, kita juga ngga bisa ngarang sendiri,” sambungnya.
Menurut Muktabar, Pemprov Banten tetap akan mengikuti aturan sesuai arahan dari pemerintah pusat. “Dan kita dalam rangka itu memang bagian yanh dipersilakan oleh pusat untuk mengajukan dukungan pembiayaan sebagai agenda PEN. Terkait apa saja yang kita lakukan, untuk pemprov basisnya (program) yang terefocusing saat Covid-19. Dengan adanya pinjaman ini kita berharap target rencana pembangnan jangka menengah daerah (RPJMD) bisa tepat waktu,” ujarnya. (Red/Bn)