Satresnarkoba Pandeglang Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Metrobanten, Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan BR alias BBN (31) tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (05/8/2020), sekitar pukul 00.30 Wib, di depan Kantor FIF leasing Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan LP No :240/VIII/RES.4.2./2020/Resnarkoba tgl 05 Agustus 2020, berhasil menangkap tersangka BR alias BBN, 31 tahun, warga Cikondang Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, dengan barang bukti yang berhasil disita 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 Gram, satu buah handphone merek Samsung warna putih.
Baca juga: Satresnarkoba Tangkap Empat Kurir Narkoba Dengan Barang Bukti 14,5 Kg Ganja Kering
“Berdasar laporan dan Info dari masyarakat terkait adanya TP. Narkotika, kemudian kita melakukan pendalaman, lalu kita laksanakan penangkapan terhadap orang yang kita curigai, dan ternyata orang tersebut benar terduga pelaku BR alias BBN,” kata Kasat Narkoba AKP Achmad
Untuk meyakinkan, petugas melakukan penggeledahan, dan di temukan BB berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah handphone merek Samsung warna Putih, dan pelaku mengakui narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari orang berinisial IP yang sekarang ditetapkan DPO.
Baca juga: Polisi Tangkap Penembak Seorang Pemuda di Sepatan Tangerang
“Adapun nilai pembelian seharga Rp700 ribu, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Achmad.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan, bahwa Anggota Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu, sementara satu pelaku berhasil lolos dan masuk pada daftar pencarian orang (DPO), tetapi pihak Satres Narkoba terus mengejar keberadaan Pelaku yang menajdi DPO.
“Kita akan terus berperang melawan pelaku kejahatan, terutama para pelaku pengedar narkoba, yang merusak generasi penerus bangsa, saya mengajak kepada semua elemen masyarakat Pandeglang, mari bersama sama perangi dan berantas narkoba,” ungkap Kapolres.
Tersangka akan dikenakan Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)