Satpol PP Tangsel Tertibkan Lapak Pedagang Pinggir Jalan di Kawasan Pasar Serpong

Satpol PP Tangsel Tertibkan Lapak Pedagang Pinggir Jalan di Kawasan Pasar Serpong
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun menertibkan para pedagang

Metrobanten, Tangsel – Menjamurnya kembali lapak-lapak pedagang yang berjualan di bahu jalan di kawasan Pasar Serpong. Agar lalulintas kembali lancar, petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun menertibkan para pedagang.

Sebanyak 82 pedagang liar yang kedapatan sedang berjualan di bahu jalan digusur petugas. Lapak-lapak dagangan mereka diangkut menggunakan truk.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menjelaskan, penertiban dilakukan kembali karena para pedagang sudah mulai membandel hingga mengganggu pengguna jalan. “Kami tertibkan lagi, karena banyak para pedagang yang berjualan di atas bahu jalan,” ujar Sapta saat dihubungi, Senin (3/8).

Baca juga: Pemprov Banten Segera Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

“Mereka mengganggu aktivitas lalu lintas, merampas hak pejalan kaki dan menyangkut keselamatannya. Kalau terlalu ke tengah juga bahaya tertabrak mobil,” sambungnya.

Dalam operasi tersebut, Sapta mengerahkan sebanyak 60 personnel. Untuk selanjutnya, Sapta juga akan menempatkan personelnya untuk mengawasi ketertiban pasar tersebut.

Baca juga: UMKM Kota Tangerang di Bekali Ilmu Pemasaran

“Tadi kami tertibkan dulu, jangan sampai ada yang berdagang di atas bahu jalan lagi. Pokoknya intinya, jangan sampai ada yang mengganggu jalan karena penyempitan jalan oleh para pedagang yang ada di atas bahu jalan,” jelasnya.

“Kalau tadi itu baru saya bongkar, meja yang dari kotak kayu saya tarik, saya angkut pakai truk, saya buang,” imbuh Sapta.

Namun jika tetap membandel, dengan tegas Satpol PP Tangsel akan menyeret pedagang ke jalur hukum. “Tindakan pertama, semantara satu dua kali ini persuasif dulu. Nanti ke depannya mohon maaf aja, dagangannya akan saya angkut. Dan kita akan kirim ke pengadilan lagi, tipiring lagi,” tegasnya.

Tindakan tegas itu diberikan bagi pedagang yang tak menghiraukan imbauan petugas. Pasalnya, para pedagang tersebut sudah sempat mendapat keringanan untuk tetap berjualan di jam tertentu.

“Jadi kita ada kesepakatan untuk solusinya yang terbaik, kita maklumi. Jadi mereka boleh berjualan dari pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB. Sesudahnya harus bersih, dan tidak ada aktivitas (jual beli) lagi. Tapi kenyataannya muncul lagi, muncul lagi,” pungkasnya. (rls)

Back to top button