Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Cikupa

Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Cikupa
Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka sangat ahli dalam melakukan pencurian kendaran bermotor.

Metrobanten, Kabupaten – Kepolisian Polresta Tangerang menangkap dua orang pelaku curanmor berinisial J dan FH, keduanya diringkus usai beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang akhir Juli 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka sangat ahli dalam melakukan pencurian kendaran bermotor.

“Kedua tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan satu orang mencuri, istilah mereka memetik menggunakan kunci letter T. Dengan kunci itu, tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri motor.” kata Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Personel, Ditsamapta Polda Banten Gelar Latihan Dalmas

Ade menerangkan, kedua tersangka mengaku rutin beraksi setiap hari. Dalam satu hari, kata Ade, keduanya dapat menggondol sepeda motor sebanyak 2 sampai 3 unit. Masih menurut Ade, kedua tersangka juga mengaku, selama 2 tahun beraksi, sudah berhasil membawa lari sekitar 1400 unit sepeda motor.

“J dan FH ini sudah beraksi selama 2 tahun dan setiap hari bisa dapat 2 sampai 3 motor,” terang Ade.

Baca juga: Operasi Patuh Kalimaya, 449 Pelanggar Lalu Lintas Disanksi

Ade melanjutkan, sepeda motor hasil kejahatan, dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah. Untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp.2 juta sampai Rp.3 juta. Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp.7 juta.

Dari kedua tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. Ade mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian. Ciri-cirinya, terang Ade, adalah harga yang murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Ade meminta masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan harta benda. Untuk sepeda motor, Ade menyebut agar dilengkapi dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, kendaraan jug agar diparkir di tempat yang aman.

“Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red)

Back to top button