Metrobanten, Tangsel – Ansari (40) warga Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, menganiaya istrinya Tayibbah (28), hingga tewas., korban mengalami luka lebam di tubuhnya.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Cabe 1 RT 005/004 , Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah kejadian perkara. Hasilnya, ditemukan luka di bagian wajah, perut, paha, dan tangan sebelah kanan korban.
“Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar,” ungkapnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi. Sementara tersangka dibawa Polisi ke Polsek Pamulang untuk diperiksa dan disidik lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, Supiyanto menyebutkan bahwa A mengakui perbuatannya. A memukul istrinya. Belum diketahui motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istri.
“Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami,” kata Supiyanto.
Pelaku diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (red)