Satnarkoba Polres Lebak Meringkus Pengedar Sabu Jaringan Tangerang

Metrobanten, Lebak – Satuan Narkoba Polres Lebak berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial MZ di rumah kontrakan di Kampung Leuwiranji, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada 18 Juni 2020.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu, alat hisap atau bong, dua plastik bening, timbangan digital, dan telepon seluler.

Baca juga: Usai Aksi Penembakan di GLC, John Kei Ditangkap Bersama 25 Anak Buahnya

Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Asep Jamaludin mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Lebak.

Satnarkoba Polres Lebak menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah menerima informasi keberadaan pengedar narkoba tersebut, unit I Satnarkoba langsung terjun ke lokasi dan menangkap MZ tanpa melakukan perlawanan di rumah kontrakannya.

Baca juga: Tiga Nelayan yang Hilang di Selat Sunda Ditemukan Selamat, 7 Lainnya Masih Dicari

“Iya, kita amankan pengedar narkoba di rumah kontrakan di Leuwiranji. Barang bukti yang berhasil diamankan lumayan banyak, yakni 50 gram sabu yang dimasukan dalam dua bungkus plastik bening,” kata Asep Jamaludin kepada Wartawan, Sabtu (21/6).

Asep mengungkapan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa telah ada peredaran narkoba di wilayah Rangkasbitung.

Tak ingin kecolongan, mantan Kasat Sabhara Polres Lebak ini menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, berbagai petunjuk yang didapat membuat anggota mengarah ke sebuah kontrakan di Kampung Leuwiranji, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

“Pukul 00.30 WIB kita grebek dan MZ diamankan tanpa perlawanan,”terangnya.

Kepada petugas, MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Tangerang. (Red)

Back to top button