3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang di PN Tangerang, Diancam 9 Tahun Kurungan Penjara

Metrobanten, Kota – Tiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020).

Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko itu disangka melakukan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang.

Kelompok Anarko melakukan aksi vandalisme dengan menuliskan kata-kata bernada ajakan makar dan diunggah ke sosial media.

Baca juga: Kapolda Banten Lakukan Patroli Wilayah Ke Polres Serang Sambil Olahraga

“Sudah Krisis Saatnya Membakar” demikian salah satu aksi vandalisme yang disangkakan kepada kelompok Anarko.

Tak berselang, petugas Polres Metro Tangerang Kota lima orang dari kelompok Anarko ditangkap pada April 2020 lalu.

Baca juga: Pemkot Tangerang Menerapkan Konsep Keluar-Masuk Wilayah PSBL-RW, Simak Mekanismenya

Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa kelompok Anarko tersebut.

“Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa,” kata Saleh di Ruang Sidang PN Tangerang, Senin (15/6/2020).

Saleh membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian.

Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwaannya,” tandasnya.

Sementara itu, dua terdakwa kelompok Anarko lainnya, yakni AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan.

Sidang keduanya dilakukan terpisah dan tertutup karena masih dibawah umur. (red-sb)

Back to top button