Jelang PSBB, Walikota Arief R. Wismansyah Tinjau Titik Check Point Jl. MH. Thamrin
Metrobanten, Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan check point di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang nomor 17 tahun 2020 perihal Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang akan dimulai esok hari tanggal 18 April 2020 hingga 14 hari kedepan yakni tanggal 1 Mei 2020.
Dikesempatan itu, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah terjun langsung melakukan check point, di dampingi oleh Wakil Walikota Tangerang H Sachrudin, Sekda Herman Suwarman, Kapolres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/TNG, Kadishub Kota Tangerang, dan Kepala Satpol PP kota Tangerang, menghimbau warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.
“Saya menghimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan,” ucap Arief ditemui saat melakukan check point Jl. MH. Thamrin pada, Jumat (17/4/20).
Baca juga: Empati Pandemi Corona, Polres Pandeglang dan TNI Berikan Sembako di 24 Kecamatan
“Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah, namun hal tersebut merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi covid-19 yang sedang terjadi, untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya” imbuh Arief.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Tetapkan PSBB di Tangerang Raya Berlaku 18 April Hingga 3 Mei 2020
Arief menambahkan pada pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga oleh petugas gabungan mulai dari TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB dan BPBD Kota Tangerang.
“Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yag masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara,” terang Arief.
Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak Covid-19.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan Distribusikan Bantuan ke Lembaga Pendidikan dan Panti
“Pemkot telah diatribusikan beras sebanyak 101,3 Ton terhadap warga terdampak covid-19. untuk bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu rupiah bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data,”
Baca juga: Polda Banten Gelar Mobil Dapur Umum Lapangan Sat Brimob di Cikande
Turut serta pada saat melakukan check point Kaplores Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Heriyanto, menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan soal PSBB.
“Sanksi yang diberikan berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah,” tutur Sugeng.
Dikesempatan tersebut, Kapolres juga menegur salah satu pengendara roda empat yang pada saat check point tidak menggunakan masker. Selain memberikan masker, beliau meminta agar pengguna kendaraan tersebut memakai maskernya saat keluar rumah maupun di dalam mobil. Ia juga meminta agar tempat duduk disebelahnya agar dikosongkan sesuai peraturan PSBB yang akan mulai diberlakukan esok hari. (Ds)