Gubernur Banten Wahidin Halim Gelar Rakor Teleconference Forkopimda Bahas PSBB Tangerang Raya

Metrobanten, Kabupaten – Gubernur Banten, Wahidin Halim menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Banten dan Bupati/Wali Kota Se-Tangerang Raya melalu video teleconference, pada Senin kemarin (13/04/2020).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid turut hadir, dan bertempat di Ruang Cituis Lantai 5 Gedung Bupati Tangerang, di Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim yang memimpin jalannya acara menjelaskan, rapat melalui video meeting ini untuk membahas finalisasi Peraturan Gubernur Banten untuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Tangerang Raya di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Saya harap agar peraturan ini efektif dan efisien diterapkan di masyarakat Tangerang Raya. Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak,” Kata WH sapaan akrab Wahidin Halim.

Baca juga: Realokasi APBD 55 Trilyun untuk Penanganan Covid-19, Kemendagri Dorong Diperbesar

WH juga sepakat bersama TNI – Polri dan Kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan PSBB tersebut, karena itu semua demi kebaikan bersama.

“Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan warga disekitarnya agar mematuhi peraturan ini. Demi kita semua, disinilah kita bisa berperan untuk masyarakat. Selasa sampai hari Jumat kami akan lakuan finalisasi dan sosialisasi peraturan tersebut sehingga Sabtu pukul 00.01 WIB peraturan ini sudah bisa diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang maupun wilayah Tangerang lainnya akan diberlakukan mulai pada hari Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB sesuai dengan kesepakatan Gubernur Banten.

“Kami harapkan pelaksanaan PSBB tersebut nanti bisa efektif menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Raya khususnya di Kabupaten Tangerang,” Harap Zaki.

Pihaknya berharap setelah mematangkan draft Pergub tersebut dan kemudian diterbitkan dan SK / Perbup bisa segera terbit, selanjutnya pada hari Rabu – Kamis tanggal 15 s/d 16 April, dan pada hari Jumat, tanggal 17 April 2020, Pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu tanggal 18 April 2020, PSBB di Tangerang Raya sudah diberlakukan.

Dan pihaknya pun akan membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 hingga wilayah tingkat RT/RW untuk membantu gugus tugas tingkat Kabupaten agar penyebaran informasi dan sosialisasi akan jauh lebih efektif.

“Kita akan membuat gugus tugas hingga tingkat RT/RW karena mereka merupakan garda terdepan yang ada di wilayah masing-masing sehingga nantinya mereka yang akan banyak berperan di tingkat bawah,” Kata Zaki. (Rls)

Back to top button