Bupati dan Walikota Tangerang Lakukan Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Metrobanten, Kabupaten/Kota – Bupati Tangerang dan Walikota Tangerang melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kesepakatan bersama antara dua Pemerintaah Daerah di aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl Kisamaun Kota Tangerang, Selasa (25/2/2020).
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Pemkab Tangerang mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama dalam melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama untuk melakukan pemindahtanganan hibah aset daerah
“Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kota maupun Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh pemerintah daerah tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Alhamdulillah pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Arief.
Lebih lanjut Walikota mengungkapkan, jajaran Pemerintah Kota Tangerang untuk senantiasa menjalin komunikasi yang intensif dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar pembangunan di kota dan Kabupaten Tangerang bisa berjalan dengan baik.
“Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat kota dan Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Diketahui aset yang akan dihibahkan dari Pemerintah Kota Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti lahan TPA Jatiwaringin dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan Kelurahan Karawaci Baru. Sedangkan Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah aset, diantaranya Stadion Benteng dan Alun-alun Ahmad Yani serta PDAM TKR Kabupaten Tangerang berupa Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota Tangerang kepada PDAM TB Kota Tangerang. (Red)