Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Aturan Insentif Petugas Keagamaan

Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Aturan Insentif Petugas Keagamaan
Anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal.

Metrobanten – Pengaturan insentif bagi guru ngaji, marbot, amil, dan petugas pelayanan keagamaan lainnya perlu disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan.

Hal tersebut menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tasril Jamal, menyusul aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang terkait evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2026.

Tasril menilai, evaluasi kebijakan tersebut penting agar mekanisme pemberian jasa pelayanan keagamaan dapat mengakomodasi pengabdian para petugas yang selama ini berperan di tengah masyarakat.

Salah satu aspek yang menurutnya perlu dikaji kembali adalah ketentuan batas usia penerima insentif. Ia berpandangan, pengaturan usia sebaiknya lebih mempertimbangkan batas minimal dibandingkan menetapkan batas maksimal yang berpotensi membatasi kesempatan para petugas keagamaan untuk memperoleh insentif.

“Kalau menurut saya, lebih baik diatur batas usia bawahnya daripada mengatur batas usia atasnya. Dengan begitu, kesempatan mendapatkan insentif bagi guru ngaji, marbot, dan amil bisa lebih mempertimbangkan pengabdian dan peran mereka di masyarakat,” ujar Tasril.

Menurut pria yang akrab disapa Dewan TJ tersebut, guru ngaji tidak hanya berperan dalam mengajarkan ilmu agama, tetapi juga turut membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai moral kepada generasi muda. Peran serupa juga dijalankan marbot, amil, serta petugas keagamaan lainnya yang membantu aktivitas pelayanan umat di lingkungan masing-masing.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan berbagai masukan sebelum melakukan penyempurnaan terhadap aturan yang berlaku. Kebijakan yang disusun, lanjutnya, perlu memperhatikan kondisi riil para penerima manfaat agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Tasril menegaskan, Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang mendukung aspirasi yang disampaikan MUI sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas kebijakan pelayanan keagamaan di daerah. Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Tangerang dalam mengevaluasi Perwal Nomor 13 Tahun 2026.

Di samping persoalan insentif, Tasril juga menyoroti aspek legalitas dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah. Menurutnya, kejelasan dokumen kepemilikan atau dasar penguasaan tanah dan bangunan perlu menjadi perhatian agar penyaluran bantuan pemerintah memiliki landasan hukum yang memadai.

Ia menilai, kejelasan persyaratan administrasi dan legalitas penting untuk memberikan kepastian dalam proses penyaluran bantuan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Bantuan untuk rumah ibadah juga perlu diperjelas aspek legalitasnya. Dokumen kepemilikan atau bukti hukum atas tanah dan bangunannya harus menjadi perhatian agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Tasril berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat membuka ruang bagi aspirasi MUI dan berbagai masukan dari masyarakat dalam proses evaluasi kebijakan tersebut. Dengan begitu, aturan mengenai insentif petugas keagamaan maupun mekanisme bantuan rumah ibadah dapat disusun secara lebih jelas, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelayanan keagamaan sekaligus memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan keagamaan di Kota Tangerang. (Sif)

Back to top button