Warga Kota Tangerang Kini Bisa Akses KTP dan Dokumen Lain Secara Digital melalui Aplikasi IKD

Metrobanten – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, mengumumkan perubahan skema verifikasi dokumen kependudukan.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode atau QR code pada dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya tidak lagi dapat dilakukan melalui aplikasi kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai (QR scanner) umum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjamin keamanan data masyarakat.
“Mulai periode Januari 2026, hasil pemindaian menggunakan aplikasi pihak ketiga atau kamera biasa tidak akan lagi terhubung secara otomatis ke sistem verifikasi autentik kami. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, bahwa satu-satunya cara resmi untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen adalah melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD. Melalui satu aplikasi resmi ini, warga tidak hanya bisa memverifikasi keaslian dokumen secara real-time ke server database kependudukan Kemendagri, tetapi juga bisa mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi lainnya dalam satu genggaman yang aman dan terintegrasi,” jelasnya.
Dengan hadirnya IKD, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen palsu, sehingga ekosistem administrasi kependudukan di Kota Tangerang menjadi jauh lebih aman, transparan, dan efisien.
Selain itu, nelalui aplikasi IKD, warga tidak hanya bisa menyimpan KTP-el digital, tetapi juga mengakses berbagai dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksin COVID-19, NPWP, Biodata Individu, hingga informasi riwayat pindah datang.
“Masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk segera mengaktifkan IKD sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik dan perlindungan data pribadi,” katanya.
Sebagai informasi, fitur-fitur unggulan dalam aplikasi IKD bukan sekadar penyimpanan data. Platform ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, di antaranya:
- KTP digital dengan QR code resmi
- Kartu Keluarga (KK) digital
- Dokumen tambahan: NPWP, BPJS Kesehatan, vaksinasi, dan kepemilikan kendaraan (terintegrasi)
- Biodata Ilindividu dan riwayat pindah
- Layanan notifikasi otomatis jika ada perubahan data
- Keamanan berlapis melalui sistem OTP, PIN, dan enkripsi data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri
Adapun cara mengaktifkan IKD untuk dapat digunakan, penduduk Kota Tangerang cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi IKD di Google Play Store (nama aplikasi: Identitas Kependudukan Digital).
- Registrasi dengan NIK, email aktif, dan nomor HP.
- Datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau Kecamatan terdekat untuk verifikasi wajah (face recognition) dan aktivasi akun.
- Setelah aktivasi, data KTP dan KK langsung tampil dalam aplikasi.
Layanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan bersamaan saat mengurus dokumen kependudukan lainnya.
Ayo Segera Aktifkan IKD!
Dengan mengaktifkan IKD, warga turut serta dalam mendukung program “Satu Data Indonesia”, efisiensi birokrasi, dan penguatan perlindungan data pribadi. Tak hanya itu, penggunaan IKD juga mempercepat proses pelayanan publik, mulai dari perbankan, pendidikan, hingga kesehatan.
Disdukcapil Kota Tangerang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital. Mari manfaatkan teknologi untuk kemudahan bersama!
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami di https://disdukcapil.tangerangkota.go.id atau datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang. (ADV)









