LSM GP2B Soroti Tatakelola Keuangan Disbudpar Kota Tangerang TA 2025

Metrobanten – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) mengendus adanya ‘aroma busuk’ pada tatakelola keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang tahun 2025 yang berpotensi terjadinya manipulasi dalam pengelolaan anggaran.

Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja, mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dinas Budpar Kota Tangerang pada tahun 2025.

Salah satu indikasi penyimpangan tersebut dapat dilihat dari aspek transparansi dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa yang tidak Sesuai Ketentuan.

“Aspek transparansi dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu asas yang harus dilaksanakan oleh pihak Dinas Budpar dalam upaya melaksanakan keterbukaan informasi materiil dan relevan mengenai proses, aturan, serta hasil pengadaan kepada seluruh pemangku kepentingan. Ini menjamin akses informasi yang mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, guna mencegah KKN,” ungkap Umar.

Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa pada tahun 2025 tidak semua paket pengadaan barang/jasa pada Dinas Budpar diumumkan melalui Sirup LKPP, hal ini mencerminkan buruknya pelaksanaan aspek transparansi yaitu keterbukaan informasi agar semua pihak dapat mengetahui seluruh informasi dan proses pengadaan.

Masih kata Umar, Pada Tahun anggaran 2025 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan total 323 paket, terdiri dari 254 paket penyedia dan 69 Paket Swakelola. Selanjutnya berdasarkan data Realisasi anggaran pada AMEL Disbupar Kota Tangerang untuk tahun 2025 terdapat 709 paket dengan  total nilai realisasi Rp 57.322.954.749.

“Dengan adanya selisih jumlah paket yang diumumkan pada Sirup LKPP dengan jumlah paket pada AMEL, kami meyakini banyak paket-paket yang sengaja tidak diumumkan dan dilaksankan tidak sesuai dengan ketentuan dengan modus memakai/pinjam bendera ke pihak pelaku usaha, tetapi mengerjakan pihak dinas, metode pembayaran  hanya dengan kwitansi, pertanggungjawaban fiktif,  pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam DPA,” terang Umar.

Umar meyakini, dari modus yang terjadi dan dilakukan oleh pihak Dinas Budpar Kota Tangerang dalam pelaksanaan barang dan jasa merupakan perilaku menyimpang, penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perilaku koruptif, dan ada indikasi hasil dari perilaku koruptif tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu”.

“Kami Sudah menginvetarisir paket pengadaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi, kolusi, atau manipulasi dalam pengelolaan anggaran dinas Budpar Kota Tangerang tahun 2025 dan kami telah menyusun laporan pegaduan yang akan kami sampaikan kepada pihak penegak hukum,” tutupnya. (Wan)

Back to top button