Komisi I DPRD Kota Tangerang Sidak Perusahaan Workshop di Benda

Metrobanten – Menindaklanjuti laporan dari Putera Bangsa Menggugat dan Forwat, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang sidak PT Esa Jaya Putra, Pergudangan 75 dan Workshop di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (13/11/2025).
Junadi, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, menyebut sidak dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut. Bahkan salah satu Workshop sudah dilakukan penyegalan, namun dirusak.
“Sekarang langsung kita segel kembali, dan tidak boleh ada kegiatan lagi di tempat ini,” tegas Junadi didampingi OPD terkait.
“Sekarang kita melakukan sidak, tetapi tidak ada pimpinan yang bisa ditemui, hanya ada para pekerja saja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Junadi menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. “Kita perintahkan Satgas untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak perusahaan. Karena tidak ada izin, kita segel total dan hentikan semua kegiatan,” tegas Junadi.
Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran utama, yaitu ketidaklengkapan perizinan operasional, dugaan penggunaan bangunan tidak sesuai peruntukan, keterkaitan dengan PT lain dengan pemilik sama namun legalitas berbeda
“Kita temukan ada kejanggalan dimana workshop ini terkait dengan PT lain dengan pemilik sama. Kita minta Satgas segera klarifikasi kepemilikan dan legalitasnya,” tambah Junadi.
Satgas yang terdiri dari perwakilan Dinas PUPR, Perizinan, dan Lingkungan Hidup akan melakukan pemanggilan dan verifikasi pada Jumat mendatang.
“Kita akan pantau terus. Jika diperlukan, DPRD akan melakukan hearing untuk memastikan penegakan perda berjalan,” tegasnya.
Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Komisi I DPRD Kota Tangerang yang telah menyegel tiga lokasi dalam sepekan terakhir, termasuk Lapangan Padel Puri 11 dan PT SCG di Cipondoh.
“Kami tegas terhadap pelanggaran perizinan, tapi juga mempermudah investasi yang taat aturan,” pungkas Junadi.
“Penyegelan ini menjadi bagian dari pengawasan sistematis DPRD terhadap pelaksanaan perizinan dan pemanfaatan ruang di Kota Tangerang,” pungkas Junadi.
Sementara, Kaltimja Penanganan aduan dan penyelesaian sengketa Dinas Lingkungan Hidup, Awaludin menambahkan, pihaknya hanya mendampingi Komisi I melakukan sidak ke tiga lokasi Perusahaan yang sudah disegel sebelumnya oleh Satpol PP Kota Tangerang.
“Sekarang kita memastikan kembali segel tersebut masih terpasang dan apabila segel itu rusak atau dirusak, harus segera diperbaiki segelnya. Dan kita juga untuk memastikan lokasi ini peruntukannya sebagai gudang atau yang lainnya agar bisa sinkron dalam perijinannya,” pungkasnya. (Ds)









