Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Keras di Toko Kosmetik

Metrobanten – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras daftar G modus toko kosmetik, di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin (27/102025) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan proa berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan p menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya, Selasa (28/10).
Dimana dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti, yakni 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit handphone warna putih dan 1 bungkus plastik klip serta uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat.
“Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” paparnya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dari hasil penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.
“Saat ini kami tengah melakukan pengembangan terhadap DPO dan uji laboratorium obat-obatan serta menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” beber Yuda.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas AKP Yudha Prakoso.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba, apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk menghubungi Call Center 110. (Wan)









