7 Orang Perampok Rumah Potong Hewan Bersenpi Berhasil Diamankan Polisi
Metrobanten, Kota – Tujuh orang perampok Rumah Potong Hewan (RPH) bersenpi berhasil diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota di rumah kontrakan, dua orang pelaku sempat di terjang timah panas hingga tewas.
Selain mendor pelaku (Zamawi dan Sobri), polisi juga berhasil membekuk Aris (34), Mardani (36), Rohman (36), Lili (34) dan Firman (37) yang ikut membantu saat melakukan aksi perampokan, pada Kamis (9/8/18) lalu, dan berhasil menggondol uang sebesar Rp700 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Harry Kurniawan, menegaskan, saat dilakukan pengejaran, pelaku perampok RPH melawan dengan menggunakan senjata tajam. Polisi yang hendak menangkap keduanya mengalami luka sabetan benda tajam di bagian pipi.
“Seorang anggota kami terkena sabetan senjata tajam saat mau menangkap pelaku. Kami pun langsung ambil tindakan tegas penembakan di dada kepada keduanya. Zamawi dan Sobri tewas saat dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Harry saat menggelar jumpa pers, Jumat (10/8/18).
Dalam melakukan aksinya, tutur Harry, perampok RPH ini masing-masing mempunyai peran berbeda. Tersangka Aris berperan memberikan gambaran, situasi dan tempat penyimpanan uang di RPH dilakukan oleh Firman yang juga seorang petugas keamanan di RPH tersebut.
“Para pelaku mengakui kalau otak aksi tersebut adalah Zamawi dan Sobri. Dari situ juga anggota berhasil mendapatkan keberadaan keduanya dan langsung dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Lebih lanjut Harry menuturkan, modus para pelaku dengan cara menjebol atap kantor, kemudian membawa uang yang ada di dalam berangkas RPH.
“Uang hasil rampokan belum ada yang digunakan oleh para pelaku. Kami pun langsung mengembalikan uang tersebut kepada perusahaan,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti yaitu satu pucuk senjata api rakitan, sebilah golok, slayer (alat pengikat korban), dua unit R2, satu ransel berisi alat perkakas, 7 unit ponsel, rekaman kamera CCTV, juga tas yang berisi uang tunai Rp700 juta.
Saat ini para pelaku perampok RPH diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sa)