4 Tempat Hiburan Malam Digerebek Polisi dan 32 Pengunjung Diperiksa

4 Tempat Hiburan Malam Digerebek Polisi dan 32 Pengunjung Diperiksa
Jajaran Polres Serang menggerebek 4 lokasi THM, yang memaksa beroperasi di masa PPKM. (ISTIMEWA)

 

Metrobanten, Serang – Empat Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kibin dan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebek personel Polres Serang, Jumat (20/8/2021) malam hingga Sabtu (21/8/2021) dini hari, karena dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Petugas berhasil menggelandang pengelola tempat hiburan malam, serta 32 pengunjung berikut wanita malam. Tidak hanya itu, dari lokasi THM, petugas juga mengangkut 3 unit alat musik jenis keyboard, serta puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

Keempat tempat hiburan yang digerebek yaitu The Star berlokasi di Kecamatan Kibin. Kemudian Cafe Geros, Resto King Oloan dan Princess Queen, ketiganya berlokasi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.

Baca juga: Kapolri Lepas 34 Bus Vaksinasi Keliling Sasar Warga yang Tak Terjangkau

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap THM, karena dinilai membandel.

“Sudah berulang kali diingatkan, jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19. Terlebih saat ini, sedang diberlakukan PPKM Level 3. Tapi masih beroperasi,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Sabtu (21/8/2021).

“Kami lakukan tindakan tegas karena para pengelola dinilai membandel karena sudah berulang kali diingatkan jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19. Terlebih saat ini sedang diberlakukan PPKM Level 3 tapi masih beroperasi,” katanya kepada awak media, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Ditpolairud Polda Banten Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat Pesisir Pantai

Yudha menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, sejumlah pengunjung dan pemandu lagu sempat berusaha kabur. Namun kepolisian berhasil menjaring sedikitnya 32 orang dari keempat lokasi tersebut. “Kami juga mengamankan 3 unit keyboard, serta puluhan botol minuman keras berbagai merk,” tegasnya.

Yudha mengungakapkan di masa pandemi Covid-19, THM berpotensi menjadi klaster penyebaran virus korona. Apalagi keberadaan THM juga banyak dikeluhkan masyarakat setempat. “Selain itu, seluruh tempat hiburan malam yang dilakukan tindakan tegas ini, tidak memiliki izin usaha dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia memastikan barang-barang yang diamankan dari keempat THM tidak akan dikembalikan. Itu dilakukan agar memberikan efek jera sehingga tidak mengulanginya kembali. “Kita sita dan akan kita musnahkan. Kita tidak ingin aktivitas hiburan malam ini terus berlangsung di masa pandemi ini,” tandasnya.

Yudha mengungkapkan untuk para pengunjung serta wanita pemandu yang diamankan, petugas telah melakukan pengambilan gambar, pendataan, melakukan pembinaan serta dibuat pernyataan tidak akan melakukan hal sama.

“Anggota sudah melakukan pengambilan gambar, baik pengunjung maupun pemandu lagu. Untuk saat ini kami beri toleransi tapi jika nanti diketahui masih mengulangi perbuatannya akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (red)

Back to top button