4 ASN Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Permata Cimone Tanpa Surat Resmi

4 ASN Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Permata Cimone Tanpa Surat Resmi
4 ASN Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Permata Cimone.

Metrobanten – Aksi empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait pembongkaran paksa ruko, di Jl Merdeka, Ruko Permata Cimone Blok B 10, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tersebar di media sosial Instagram

Di video viral yang diunggah oleh akun Instagram @terang_media, terlihat 4 orang ASN mengenakan seragam dinas berwarna cokelat yang terdiri dari tiga pria dan seorang wanita berdebat dengan tiga orang pria berbaju batik.

Dimana dalam perdebatan, tiga orang pria berbaju batik yang memprotes tindakan ASN Kota Tangerang yang membongkar paksa ruko yang ada di kawasan Cimone.

Terlihat warga (diduga kuasa hukum pemilik) memprotes pembongkaran ruko secara sepihak tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Pasalnya, terdapat sejumlah petugas berbaju orange yang dibawa oleh pihak BPKD Kota Tangerang untuk membongkar dan mengeluarkan secara paksa barang-barang yang ada di dalam ruko.

Dalam perdebatan itu, perdebatan para ASN menjadi sorotan masyarakat lantaran berbicara dengan cara terkesan angkuh.

“Enggak usah rusak-rusakin rukonya ini,”ujar pria berbaju batik.

Kemudian dari pihak ASN yang belum diketahui namanya tersebut menjawab warga agar melanjutkan gugatannya.

“Ya lanjut aja gugatannya, muter-muter aja, lanjut aja,” jawab seorang ASN sambil melipat tangan di dada.

“Yaudah makanya hargain, itu enggak usah rusak-rusakin (ruko) dengan bawa tukang,” sambung pria berbaju batik.

“Ya kenapa memangnya !? Ente lanjut gugatan, kami lanjut bongkar, apa urusannya?,” jawab ASN yang sama.

“Kalau kami menang ? Kalian bisa bertanggung jawab enggak mengembalikan (kerusakan) ini ?,” tanya pria berbaju batik berbadan gempal tersebut.

“Ya gampang,” jawab seorang ASN lainnya berbadan tinggi dan mengenakan kacamata.

Diketahui kejadian tersebut terjadi lantaran para penghuni diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka tanpa adanya biaya penggantian yang diberikan oleh pihak Pemkot Tangerang.

Sementara, salah satu warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Juliana (51) mengatakan, Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.

Dengan demikian, masa waktu pengusiran tersebut terhitung mulai Jumat (18/8/2023) hari ini hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.

“Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari kedepan,” ujar Juliana saat diwawancarai oleh metrobanten.co.id.

4 ASN Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Permata Cimone Tanpa Surat Resmi

Lebih lanjut, Juliana menerangkan, pihak Pemkot Tangerang belum pernah melakukan sosialiasi ataupun himbauan kepada para warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.

Selain itu, Ke 4 ASN Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa adanya biaya ganti rugi yang diberikan.

Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Jadi Pemkot Tangerang enggak ada sama sekali sosialisasi, tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian. Padahal kami sudah 25 tahun tinggal disini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat edaran agar warga meninggalkan tempat tinggalnya itu sekira pukul 10.20 WIB.

Sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran itu di pintu masuk ruko menggunakan selotip.

Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.

Sementara warga yang masih ada di dalam ruko, surat tersebut disampaikan secara langsung.

Pihak petugas Pemerintah Kota Tangerang didampingi oleh beberapa orang Satpol PP untuk menempel dan memberi surat tersebut.

Akan tetapi, pemberian surat pemberitahuan mengosongkan ruko tersebut berjalan lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.

Menurutnya, alasan Pemkot Tangerang meminta ingin merebut paksa tempat tinggal tersebut lantaran merupakan milik negara.

“Bagaimana mau ngelawan, kami ini kita rakyat biasa, percuma mau melawan apalagi sekelas pemerintah daerah,” tuturnya.

“Kata mereka, kami disuruh kosongin tempat begitu saja, karena ini punya pemerintah dan tanahnya punya HPL, sudah begitu doang, enggak ada penjelasan lain,” terangnya.

Juliana berharap, agar Pemerintah Kota Tangerang dapat memberi biaya penggantian apabila tetap memaksa untuk meninggalkan tempat tinggalnya itu.

Sebab di tempat tersebut, Juliana tinggal bersama keluarganya yang terdiri dari suami, anak, menantu hingga cucunya.

“Tolonglah sama pemerintah kalau memang meminta kami pindah, ya bayar biaya penggantiannya, jangan asal usir semena-mena begitu aja, karena saya masih punya anak dan cucu yang tinggal disini, kalau mau gusur ya gantu rugi lah,” tukasnya. 

Diketahui, dari keterangan Surat Peringatan II yang diberikan Pemkot Tangerang pada 6 April 2023 kepada pengguna Ruko Permata Cimone tertulis:

Menindak lanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor: 180/2051.Bag-Huk/2023 tanggal 23 Februari 2023 Perihal Surat Peringatan dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahhun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Pengamanan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tangerang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ruko dan tanah yang digunakan adalah milik Pemerintah Kota Tangerang berdasarkan sertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1995 Kelurahan Cimone Jaya atas nama Pemerintah Kabupaten Dati II Tangerang.

2. Berdasarkan surat Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor: 01/PBTL/BPN.36/II/2018 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1450/Cimone Atas Nama PT.Purna Bhakti Jaya beserta Turunannya yaitu 12 Sertifikat Hak Milik dan 11 Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah diperpanjang haknya serta 25 sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah berakhir haknya yang berada diatas Hak Pengelolaan Nomor: 1/Cimone atas nama Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang terletak di Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Sampai berita ini ditulis, Kepala BPKD Kota Tangerang, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangannya terkait penyegelan Ruko Permata Cimone di Jl Merdeka, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (Wan)

Back to top button