Pemkot Tangerang Saluran Santunan Kematian Tahap I 2025

Pemkot Tangerang Saluran Santunan Kematian Tahap I 2025
Pemkot Tangerang Saluran Santunan Kematian Tahap I 2025

Metrobanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) secara perdana di tahun 2025, menyalurkan program Santunan Kematian Tahap I Tahun Anggaran 2025 kepada 98 keluarga penerima.

Simbolis penyaluran Santunan Kematian, diberikan langsung Wali Kota Tangerang Sachrudin, di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/3/25).

“Ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dengan santunan ini dapat meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan,” ucap Sachrudin.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, penyaluran tahap I ini disalurkan ke 98 keluarga penerima manfaat dengan jumlah santunan Rp3 juta per penerima. Ini merupakan anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2025.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial dan sudah berjalan sejak tahun anggaran 2024 dengan realisasi sebanyak 233 penerima manfaat atau total anggaran Rp699 juta,” papar Mulyani.

Lanjutnya, Santunan Kematian secara mekanisme ialah diajukan. Dimana, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan santunan kematian. Mulai dari fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa ahli waris bermeterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.

Lalu surat keterangan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, kemudian khusus untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin dapat melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter dan kelurahan, dan nomor rekening pemohon.

“Adapun surat permohonan disampaikan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja, terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal,” kata Mulyani.

Sebagai informasi, santunan Kematian tidak berlaku untuk kasus kematian bunuh diri, hukuman mati akibat putusan pengadian atau kondisi pidana dengan putusan hukuman lebih dari 1 tahun. Serta, tak berlaku atas kematian penggunaan narkotika dan bencana alam. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button